Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM di Jawa-Bali
Pemerintahan kembali berlakukan Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) di Indonesia atau yang disebutkan dengan Implementasi Limitasi Aktivitas Warga (PPKM). Peraturan itu berlaku pada 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Sektor Ekonomi yang Ketua Komite Pengatasan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menerangkan, tidak seluruhnya daerah di Propinsi Jawa dan Bali yang mengaplikasikan limitasi aktivitas warga. Tentang hal peraturan limitasi ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.
"Wilayahnya telah dipastikan, berbasiskan pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhnya Propinsi Jawa atau Bali," kata Airlangga beberapa lalu.
agen slot online terpercaya Menurutnya, implementasi limitasi aktivitas warga diaplikasikan oleh propinsi atau kabupaten/kota yang penuhi satu dari 4 patokan. Misalkan, mempunyai tingkat kematian, kesembuhan, masalah aktif Covid-19 melewati rerata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 %.
"Ini bukanlah semua Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tapi pengatasan secara mikro kabupaten/kota sesuai persyaratan barusan," katanya.
Peraturan ini diambil pemerintahan pascamelonjaknya masalah Covid-19 di beberapa wilayah. Walau demikian, Airlangga memperjelas jika peraturan itu bukan larangan, tetapi cuman batasi.
"Satu kali lagi, kita bukan lakukan lockdown, kita cuman limitasi, bukan larangan," terang ia.
Berikut beberapa daerah fokus di Jawa dan Bali yang akan mengaplikasikan limitasi aktivitas warga
1. DKI Jakarta: Semua daerah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan fokus daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan daerah Bandung Raya.
3. Banten: dengan fokus daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa tengah: dengan fokus daerah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekelilingnya.
5. DI Yogyakarta: dengan fokus daerah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur: dengan fokus daerah Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali: dengan fokus daerah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekelilingnya.
Tentang hal ketentuan PSBB itu diantaranya:
1. batasi tempat/ kerja perkantoran dengan mengaplikasikan Work From Home (WFH) sejumlah 75 % (tujuh puluh lima) %, dengan berlakukan prosedur kesehatan lebih ketat.
2. Melakukan aktivitas belajar mengajarkan secara daring/on line
3. Untuk Bidang Fundamental yang terkait dengan keperluan primer warga, masih bisa bekerja 100 % dengan penataan jam operasional dan kemampuan, dan implementasi prosedur kesehatan lebih ketat
4. Mengendalikan pemerlakukan limitasi, seperti aktivitas restaurant (makan/minum dalam tempat) sejumlah 25 % dan untuk service makanan lewat pesan-antar/dibawa pulang masih dibolehkan sesuai jam operasional restaurant; dan limitasi jam operasional untuk pusat belanja/mall s/d Jam 19.00 WIB.
5. Meluluskan aktivitas konstruksi bekerja 100 % dengan implementasi prosedur kesehatan lebih ketat.
6. Aktivitas dalam tempat beribadah masih bisa dikerjakan, dengan limitasi kemampuan sejumlah 50 %, dan dengan implementasi prosedur kesehatan lebih ketat.
7. Aktivitas di sarana umum dan aktivitas sosial budaya disetop sesaat
8. Dikerjakan penataan kemampuan dan jam operasional untuk angkutan umum.
