Petani Sawit Soroti RPP UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan


 

Perancangan Ketentuan Pemerintahan (RPP) Bidang Kehutanan selaku turunan UU Cipta Kerja memetik protes dari kelompok petani sawit. Masalahnya draf RPP yang saat ini tersebar mempunyai potensi membuat rugi untuk petani dan negara.


Berdasar pengkajian Dewan Pimpinan Pusat Federasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) jika jika kewenangan kehutanan masih membungkam seputar 2,73 juta hektar kebun kelapa sawit petani yang diklaim dalam teritori rimba. Keseluruhan rugi petani bisa capai Rp 546 triliun.


"Sesudah kami kalkulasi, keseluruhan rugi petani capai Rp546 triliun. Angka itu mengambil sumber dari rugi fisik kebun seputar Rp300,3 triliun, imbas sosial Rp122,85 triliun dan investasi pembelian tempat baru seputar Rp122,85 triliun. Seputar 8,34 juta orang juga akan tidak bekerja," detil Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung, diambil Minggu (10/1/2021).


Hitung ini mengambil sumber dari pengkajian Team spesial DPP Apkasindo yang mengulas RPP Kehutanan UUCK. Team ini murni dari intern Apkasindo, yang terbagi dalam Dewan Ahli DPP Apkasindo dan Pengurus Harian. Hasil Rumusan RPP UUCK yang diusulkan DPP Apkasindo telah dikirim ke 14 Kementerian/Instansi Pemerintahan, terhitung Presiden Jokowi.


Kecuali hasilkan saran RPP UUCK, Team DPP Apkasindo juga hitung kekuatan rugi Petani dan Negara bila RPP UUCK dipaksanya.


Gulat menjelaskan dari penghitungan team spesial rupanya pemerintahan mengambil kantong dalam-dalam sampai Rp 525 triliun untuk menghutankan kembali tempat itu sepanjang 20 tahun, itu juga bila sukses dihutankan.


"Pemerintahan akan kehilangan penghasilan dari bea keluar dan pungutan export Crude Palm Oil (CPO). Pemerintahan perlu beli solar tambahan karena rasio keperluan lokal CPO menyusut. Jika ditotal kehilangan dan membeli solar itu, Rp298,7 triliun satu tahun," detil Gulat.


Keseluruhan rugi seluruh uang petani dan pemerintahan capai Rp 1.369,7 triliun jika RPP Kehutanan UU Cipta Kerja tidak diperbarui.


"Spesial penghasilan pemerintahan barusan, hitungannya dalam satu tahun. Jika misalkan sawit yang ditebang itu berusia 10 tahun, bermakna keproduktifan sawit masihlah ada 15 tahun. Kalikan saja dengan Rp298,7 triliun barusan," tutur Gulat yang auditor ISPO ini.


agen bola online terpercaya Jika nasib petani bakal jadi hitung-hitungan barusan, kata Gulat, RPP kehutanan yang lagi digodok itu, tidak searah dengan harapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020 seperti visi Presiden Jokowi.


Gulat mengatakan Presiden Jokowi dan Wakil presiden KH Maruf Amin jadi keinginan petani sawit. Semestinya masalah seperti ini tidak perlu sampai ke Presiden dan Wakil presiden.


"Karena yang kami ketahui seluruh pembantu Presiden dan Wakil presiden itu harus jalankan misi serta visi Presiden dan Wakil presiden, bukan misi serta visi Kementerian Kehutanan, Kemenko Ekonomi, atau Kementerian Pertanian," keras Gulat.


"Sejauh ini kami petani sawit cukup bersabar dan mengendalikan diri dengan semua peraturan yang bikin rugi. Tetapi kesempatan ini, kami tidak akan diam. Kami akan bertandang ke mereka yang meremehkan suara petani sawit. Tidak boleh salahkan kami jika beberapa puluh ribu petani sawit mau tak mau bergabung di Jakarta," keras Gulat.


Perancangan Ketentuan Pemerintahan (RPP) mengenai teritori rimba janganlah sampai bikin rugi dunia usaha dan petani sawit. Produk perundangan turunan UU Cipta Kerja seperti RPP Teritori Rimba harus menampung seluruh kebutuhan secara imbang terhitung kebutuhan ekonomi warga yang lebih luas.


Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat menjelaskan, dalam rumor teritori rimba, keterlanjuran perkebunan sawit cuman dapat difungsikan pada teritori rimba yang telah diputuskan sama keputusan Mahkamah Konstitusi. Bukan pada teritori rimba yang telah dipilih.


"Bila Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) memaksain keterlanjuran perkebunan pada semua teritori rimba tanpa ada perkecualian, secara hukum posisinya kurang kuat dan tidak dapat diterapkan," kata Ridho dalam FGD Series #2 diadakan IPB bertopik Serap Inspirasi Khalayak untuk RPP Turunan UUCK berkaitan Usaha Perkebunan, diambil dari Di antara, Rabu (23/12/2020).


Ridho merekomendasikan, pemerintahan harus punyai data berkenaan luasan teritori rimba yang sudah ditetapkan saat sebelum menerbitkan data luasan kebun sawit yang masuk pada teritori rimba.


Karena bila keterlanjuran kebun sawit di teritori rimba merujuk kesemua teritori rimba, akan muncul masalah besar seakan-akan kehadiran kebun sawit menyebabkan deforestasi dan kerusakan rimba.


Riho mengingati mengenai keutamaan pemerintahan mempunyai pengertian mengenai teritori rimba yang final. Hal tersebut agar ada ketentuan yang keras dan tidak multitafsir. Pasalnya sejauh ini nyaris tiap aktivitas yang bersinggungan dengan rimba khususnya berkaitan aktivitas korporasi terus dicap selaku deforestasi dan rumor kerusakan lingkungan.


Pengertian teritori rimba, kata Ridho, jadi penting supaya Indonesia terhindar dari musibah ekologis.


"Memerlukan pengertian yang pasti mengenai ide Teritori rimba, apa 10% sesuai ketetapan FAO atau 30% dengan mengikut ketetapan Permenhut," kata Ridho.


Baiknya pengertian teritori rimba itu harus merujuk pada konsesus nasional. "Tidak ada pengertian teritori rimba yang pasti sepanjang tahun sudah melahirkan banyak masalah dangkal dan tidak menimbang bermacam pembaruan," tutur ia.


Masalah rugi dan tukar rugi jadi masalah serius untuk aktor usaha.Masalahnya sejauh ini, Kementerian LHK menyamai pengetahuan rugi dan tukar rugi. Walau sebenarnya, ke-2 ke-2 hal tersebut terang berlainan.


Ridho menganalogikan rugi selaku nilai hidup manusia yang tidak terhitung, sesaat tukar rugi selaku beban yang dijamin asuransi bila berlangsung kematian.


Sejauh ini yang berlangsung, KLHK membebankan korporasi dengan ongkos rugi yang hitung seluruh ongkos kerusakan rimba yang sudah dan akan berlangsung selaku ongkos tukar rugi. Mengakibatkan, nilainya jadi besar sekali dan mustahil dibayar.Baiknya, tukar rugi semestinya dihitung berdasar kekuatan usaha.


"Jadi mustahil perusahaan yang punyai asset Rp 300 miliar dibebani dengan tukar rugi sampai Rp 3 triliun bila bisa dibuktikan bersalah. Pengetahuan ini perlu pembaruan bersama," katanya.


Ridho menyorot mengenai keharusan perusahaan perkebunan untuk bikin riset berkenaan imbas lingkungan hidup atau usaha pengendalian lingkungan hidup.


Menurut Ridho, satu aktivitas yang telah dikerjakan berkali-kali sesungguhnya tidak membutuhkan amdal. Tapi riset amdal sudah ditempatkan jadi ketentuan. "Jadi subtansinya bila riset amdal telah masuk ke ketentuan, ini punyai kekuatan untuk perkuat lingkungan hidup," katanya.


Pencabutan ijin usaha harus juga dikerjakan waspada, khususnya berkaitan batasan waktu hal pemberian izin optimal."Peraturan ini perlu dipelajari. Ini sebab perusahaan baru bekerja sesudah memperoleh HGU. Kemungkinan periode waktunya dapat diperpanjang supaya tidak ada pencabutan ijin yang kontraproduktif dan malah lemahkan UU Ciptakerja."


Di lain sisi, kata Ridho, pencabutan ijin dan pengembalian tempat ke negara, punyai masalah baru yaitu belum terang siapakah yang bertanggungjawab selaku negara. "Bila penanggung jawabannya tidak terang, maka muncul masalah baru yaitu konsesi itu jadi menjadi open acces yang mempunyai potensi dapat jadi bancakan."


Petrus Gunarso, Dewan Ahli Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia(PERSAKI) mengingati, terminologi "keterlanjuran" dan "teritori terlantar" dalam RPP harus waspada dipakai. Pasalnya dalam pengetahuan arti keterlanjuran yang tersangkut nasib 3,4 juta hektar kebun sawit di Teritori rimba, KHLK termasuk juga selaku faksi yang bertanggungjawab. Dan banyak pula salah satunya adalah perkebunan punya petani

Postingan populer dari blog ini

What Iranian women want: rights, jobs and a seat at the table

The have to fit expanding households stimulated

Marcos junior is the latest beneficiary of ‘bloodlines’ in Southeast Asian politics